SELAMAT DATANG DI GERAKAN PRAMUKA DEWAN KERJA CABANG KOTA MATARAM YANG BERALAMATKAN DI JALAN PEMUDA 63A KOTA MATARAM 83125 LOMBOK NUSA TENGGARA BARAT__________________DKC MATARAM TURUT BERPARTISIFASI DALAM KEGIATAN RAIMUNA NASIONAL X DI PAPUA BARAT_________________SELAMAT DAN SUKSES KEGIATAN HARI KELUARGA NASIONAL YANG BERTEMPAT DI KOTA MATARAM __________________"MATARAM, MAJU, RELIGIUS DAN BERBUDAYA"

Lomba Membuat Logo, Maskot, Lagu

50 Tahun Gerakan Pramuka, Pilih Lomba Logo, Maskot atau Lagu
Jakarta: Memperingati Hari Pramuka ke-50 pada 14 Agustus 2011 mendatang, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menggelar lomba membuat Logo, lagu (Mars) dan Maskot bertema “Satu Pramuka Untuk Satu Indonesia, Jayalah Indonesia”.

Selain HUT ke-50 Gerakan Pramuka, lomba ini sekaligus juga untuk memperingati "100 Tahun Gerakan Kepanduan di Indonesia" pada 2012. Tidak hanya untuk kalangan anggota pramuka, karena lomba nasional ini terbuka untuk umum.

Syarat utamanya, selain peserta lomba harus melengkapi keterangan tertulis berisi nama lengkap, alamat lengkap, nomor telepon, atau alamat e-mail, peserta juga harus melampirkan fotokopi tanda pengenal (KTP/Kartu Pelajar/SIM/Paspor). Semua karya harus sesuai dengan tema.

Karya lomba merupakan karya asli, bukan menjiplak karya lainnya, dan tidak sedang atau pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya. Bagi yang tertarik, para pemenang lomba ini akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai dan piagam penghargaan. Juara lomba logo akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000, juara lomba cipta lagu mars sebesar Rp 8.000.000, serta Juara lomba membuat maskot senilai Rp. 5.000.000.

Karya Logo, Lagu dan Maskot dikirim ke Kwartir Nasional Gerakan Pramuka u.p. Panitia Lomba, dengan alamat Jalan Medan Merdeka Timur 6, Jakarta 10110 dan paling lambat diterima panitia tanggal 30 Juli 2010. Informasi bisa dilihat di www.facebook.com/album.php atau Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. (sumber : pramukamas.or.id)

Lomba Membuat Logo, Maskot, Lagu

50 Tahun Gerakan Pramuka, Pilih Lomba Logo, Maskot atau Lagu
Jakarta: Memperingati Hari Pramuka ke-50 pada 14 Agustus 2011 mendatang, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menggelar lomba membuat Logo, lagu (Mars) dan Maskot bertema “Satu Pramuka Untuk Satu Indonesia, Jayalah Indonesia”.

Selain HUT ke-50 Gerakan Pramuka, lomba ini sekaligus juga untuk memperingati "100 Tahun Gerakan Kepanduan di Indonesia" pada 2012. Tidak hanya untuk kalangan anggota pramuka, karena lomba nasional ini terbuka untuk umum.

Syarat utamanya, selain peserta lomba harus melengkapi keterangan tertulis berisi nama lengkap, alamat lengkap, nomor telepon, atau alamat e-mail, peserta juga harus melampirkan fotokopi tanda pengenal (KTP/Kartu Pelajar/SIM/Paspor). Semua karya harus sesuai dengan tema.

Karya lomba merupakan karya asli, bukan menjiplak karya lainnya, dan tidak sedang atau pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya. Bagi yang tertarik, para pemenang lomba ini akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai dan piagam penghargaan. Juara lomba logo akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000, juara lomba cipta lagu mars sebesar Rp 8.000.000, serta Juara lomba membuat maskot senilai Rp. 5.000.000.

Karya Logo, Lagu dan Maskot dikirim ke Kwartir Nasional Gerakan Pramuka u.p. Panitia Lomba, dengan alamat Jalan Medan Merdeka Timur 6, Jakarta 10110 dan paling lambat diterima panitia tanggal 30 Juli 2010. Informasi bisa dilihat di www.facebook.com/album.php atau Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. (sumber : pramukamas.or.id)

PPDK no. 214 tahun 2007

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : Agustus 2007

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH














KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.

2. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.

8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.


BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI

10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.

11. Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.

BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA

13. Wilayah Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.

14. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

15. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.

16. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b. Sumber Keuangan :
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a) Kwartir
(b) Iuran peserta kegiatan
(c) Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e. Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.


BAB VII
KEANGGOTAAN

17. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.

18. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
(a) Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b) Belum menikah.
(c) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

19. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1) Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir

20. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal Dunia
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4) Mengajukan permintaan sendiri
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7) Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8) Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi Anggota
1) Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2) Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3) Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4) Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.

21. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1) Menikah.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) Mengajukan permintaan sendiri.
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) Pemberhentian dengan hormat.
2) Pemberhentian dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

22. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

23. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
24. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

25. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan

BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG

26. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
(a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya

2) Wakil Ketua
(a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.

3) Sekretaris
(a) Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

4) Bendahara
(a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.

5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

6) Anggota Bidang
(a) Melaksanakan tugas bidang
(b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.

28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

3) Bidang Pengabdian Masyarakat
(a) Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.

4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

30. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.

31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.

BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA

32. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.

33. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

34. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

36. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.

37. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.

38. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2) Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4) Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.

39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera

40. Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera

41. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

42. Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.

43. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti.
3) Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

BAB XI
FORMATUR

45. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera.

46. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1) Memilih anggota Dewan Kerja.
2) Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

47. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan Kerja Penyelenggara.
2) Peserta Musppanitera.
3) Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.

48. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.


BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT

49. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c) Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

50. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.

2) Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.

3) Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.

4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka

c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.

BAB XIII
PENUTUP

51. Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.

52. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


Jakarta, 30 September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH


Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Dewan Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya., Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya., Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif dan menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.

Organisasi Dewan Kerja mengikuti organisasi kwartir, yaitu Dewan Kerja Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional dengan masa bhakti juga mengikuti masa bhakti Kwartir.

Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya. Sedangkan hubungan antar Dewan Kerja antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan. Sedangkan Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.

JUKLAK PERAN SAKA

LAMPIRAN I SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : TAHUN 2010

PETUJUK PELAKSANAAN
PERKEMAHAN ANTAR SAKA TINGKAT NASIONAL TAHUN 2010


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Gerakan Pramuka bertujuan membangun karakter pemuda yang tangguh dan kuat, membangun rasa cinta bangsa, patriotisme dan nasionalisme. Selain itu juga membangun pengetahuan bela Negara, membangun budi pekerti dan ketakwaan serta persaudaraan dan kerukunan. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan kepramukaan dalam rangka revitalisasi Gerakan Pramuka harus mampu mewujudkan tujuan tersebut.
Kegiatan Peran Saka Nasional 2010 merupakan salah satu bentuk perwujudan dari upaya mencapai tujuan Gerakan Pramuka tersebut. Tujuan utama dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah dalam rangka mensosialisasikan salah satu Pulau terluar yang dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada peserta didik yang merupakan anggota Pramuka yang aktif dalam Saka sehingga peserta memiliki semangat untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Dasar Penyelenggaraan
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Rencana Strategi Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka No. 170.A tahun 2008
4. Program Kerja Saka Bahari

C. Maksud dan Tujuan
1. Menumbuhkan jiwa patriotisme yang tinggi serta mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan sesama anggota Pramuka Penegak dan Pandega.
2. Dalam rangka pemberdayaan wilayah pertahanan di laut melalui pulau terluar khususnya di Pulau Nipah.
3. Mengenalkan Pulau Nipah sebagai Pulau terluar yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang perlu diperhatikan dan dijaga oleh Putra dan Putri bangsa.

D. Sasaran
Terciptanya Pramuka Penegak dan Pandega yang kreatif, mandiri, serta memiliki semangat bela Negara yang tinggi dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.


E. Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan
Sistematika Petunjuk Pelaksanaan meliputi :
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Penyelenggaraan
BAB III : Organisasi Penyelenggara
BAB IV : Kegiatan
BAB V : Perkemahan
BAB VI : Peserta
BAB VII : Admnistrasi
BAB VIII : Sarana Prasarana
BAB IX : Pengawasan, Penelitian dan Evaluasi
BAB X : Penutup

BAB II
PENYELENGGARAAN

A. Nama Kegiatan
Perkemahan Antar Saka Tingkat Nasional Tahun 2010 selanjutnya disebut Peran Saka Nasional 2010

B. Tema
“Dengan Semangat Kebersamaan, Satuan Karya Pramuka Siap Mempertahanan NKRI“

C. Motto
“ Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan”

D. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Peran Saka Nasional 2010 dilaksanakan selama 10 hari (tolak dari Jakarata menggunakan KRI) dan efektif kegiatan dilaksanakan selama 5 (lima) hari, terhitung dari tanggal 17 Juni 2010 s.d 21 Juni 2010.

Peserta yang menggunakan KRI akan tolak dari Jakarta pada tanggal 14 Juni, dan On Board KRI Pk. 09.00 WIB dan siap berlayar Pk. 13.00 WIB.

E. Tempat
- Bumi Perkemahan Marina City Water Spring, Komplek Haris Resort, Batam, Kepulauan Riau (Main Camp)
- Pulau Nipah (Sub Camp)

F. Rencana Anggaran
Anggaran Peran Saka Nasional 2010 diperoleh dari :
1. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
2. Saka Bahari Tingkat Nasional
3. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kepulauan Riau
4. Kwartir Cabang Kota Batam
5. Otorita Batam
6. Iuran Peserta
7. Sponsor dan usaha lain yang tidak melanggar AD dan ART Gerakan Pramuka

G. Tahapan Penyelenggaraan
1. Tahap Persiapan
a. Pembentukkan kelompok kerja Peran Saka Nasional 2010
b. Penyusunan Rincian Anggaran
c. Publikasi
d. Penyusunan dan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Peran Saka Nasional 2010
e. Pembentukkan Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana dan Sangga Kerja
f. Pencarian dan pengumpulan dana
g. Persiapan dukungan logistic
h. Penyususnan dan sosialisasi Petunjuk Teknis Peran Saka Nasional 2010
i. Persiapan dan simulasi pelaksanaan Peran Saka Nasional 2010
j. Penerimaan pendaftaran

2. Tahap Pelaksanaan
a. Pendaftaran peserta
b. Daftar ulang peserta dan penyerahan persyaratan administrasi
c. Penataan aparat perkemahan Peran Saka Nasional 2010
d. Pelaksanaan kegiatan
e. Pengawasan kegiatan

3. Tahap Evaluasi
a. Evaluasi pelaksanaan kegiatan
b. Penyususnan Laporan

BAB III
ORGANISASI PENYELENGGARA

Organisasi Penyelenggara Peran Saka Nasional 2010 terdiri dari :

A. Kelompok Kerja
Kelompok kerja adalah wadah pembinaan yang dibentuk untuk mempersiapkan secara konsepsional pelaksanaan Peran Saka Nasional 2010
Kelompok kerja bertugas :
1. Menyusun Pedoman Umum
2. Menyusun Rancangan Anggaran
3. Menyusun Petunjuk Pelaksanaan
4. Menyusun Petunjuk Teknis
5. Menyusun Panitia Penyelenggara
6. Menyusun Panitia Pelaksana
7. Menyusun Sangga Kerja

B. Panitia Penyelenggara
Panitia Penyelenggara merupakan Panitia di Tingkat Nasional yang terdiri dari Pimpinan Saka Bahari Tingkat Nasional, Pengurus Kwartir Nasional, Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.

C. Panitia Pelaksana
Panitia Pelaksana merupakan Panitia di tingkat Daerah dan Cabang yang terdiri dari Pimpinan Saka Bahari Kepulauan Riau dan Batam, Pengurus Kwartir Daerah Kepulauan Riau dan Pengurus Kwartir Cabang Batam, Andalan Daerah dan Andalan Cabang serta staf Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.

D. Sangga Kerja
Sangga Kerja Peran Saka Nasional 2010 yaitu anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang terdiri dari Dewan Kerja Nasional, Dewan Kerja Daerah Kepulauan Riau, Dewan Kerja Cabang Batam serta anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang ditunjuk secara preogratif oleh Dewan Kerja Nasional, Dewan Kerja Daerah Kepulauan Riau dan Dewan Kerja Cabang Batam yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis di lapangan.


BAB IV
KEGIATAN

A. Latar Belakang
Kegiatan Peran Saka Nasional 2010 adalah kegiatan dalam rangka pengenalan, penyaluran minat dan pengembangan bakat. Peserta Peran Saka Nasional 2010 diharapkan dapat bertukar pengalaman serta pengetahuan baru mengenai materi kegiatan dari 8 (delapan) SAKA yang ada serta kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menggali potensi yang ada pada diri dan lingkungan sebagai manusia yang berkarakter.

B. Sifat Kegiatan
1. Edukatif
2. Produktif
3. Kreatif
4. Rekreatif
5. Inovatif

C. Metode Kegiatan
1. Permainan
2. Ceramah
3. Diskusi
4. Demonstrasi
5. Simulasi
6. Prestasi

D. Startegi Kegiatan
1. Aktivitas di dalam Perkemahan = 70 %
2. Aktivitas di luar Perkemahan = 30 %

E. Jenis Kegiatan
1. Kegiatan Umum
a. Kegiatan Keagamaan
b. Upacara dan Apel
c. Olah Raga
d. Jumpa Tokoh
e. Workshop Pengenalan SAKA (khusus selama di KRI)
f. Korve

2. Kegiatan Keterampilan
a. Budidaya dan Pengolahan Ikan
b. Merakit Perahu Jong
c. Radio Amatir

3. Kegiatan Bakti Masyarakat


4. Kegiatan Kesakaan
a. Layar
b. Fun Diving
c. SAR Laut
d. Giat Saka Bhayangkara
e. Giat Saka Dirgantara
f. Giat Saka Bakti Husada
g. Giat Saka Wanabakti
h. Giat Saka Taruna Bumi
i. Giat Saka Kencana
j. Giat Saka Wirakartika

5. Kegiatan Wisata dan Kunjungan

6. Kegiatan Seni
a. Pentas Seni
b. Karnaval Saka Nusantara
c. Pemutaran Film
d. Api Unggun

7. Kegiatan Prestasi
a. Lomba Cerdas Tangkas
b. Lomba Membuat Poster
c. Lomba Karya Tulis Bebas

8. Kegiatan Sub Camp
a. Workshop PKBN
b. Penanaman Mangrove
c. Pembuatan Tugu Tunas Kelapa
d. Api Unggun

9. Kegiatan Khusus Pinkonda dan Bindamping
a. Technical meeting
b. Wisata Pinkonda dan Bindamping
c. Jumpa Tokoh
d. Workshop PKBN


F. Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan
1. Mekanisme pergerakan peserta diatur sesuai dengan plotting peserta dengan menggunakan kupon kegiatan
2. Kegiatan dibagi menjadi 3 (tiga) waktu yaitu, kegiatan Pagi, kegiatan Siang dan kegiatan Malam
- Seluruh peserta akan diberangkatkan dari Jakarta (Tanjung Priok) menuju lokasi kegiatan dengan menggunakan KRI, kecuali peserta yang berasal dari wilayah Sumatera
- Seluruh peserta akan dijemput dari 3 (tiga) titik kedatangan yaitu : Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Punggur dan Bandara Hang Nadim, Batam
- Peserta yang akan berkegiatan di Pulau Nipah (Sub Camp) akan diantar dan dijemput dengan menggunakan Kapal sesuai kebutuhan
- Kegiatan City Tour dan Kunjungan serta kegiatan lain yang di luar Bumi Perkemahan Palm Spring (Main Camp) akan diangkut dengan menggunkaan Bus yang telah disiapkan oleh Panitia
- Kegiatan Karnaval Saka Nusantara hanya diikuti oleh beberapa orang perwakilan dari tiap Kwartir Daerah
3. Titik kumpul peserta berada di Lapangan Kelurahan Putra, Lapangan Kelurahan Putri dan Arena Parkir Utama (Main Camp)
- Kegiatan di P. Nipah akan diikuti oleh 200 orang Peserta/hari
- Seluruh peserta akan mendapatkan paket kegiatan Wisata dalam kota dan kunjungan ke lokasi industri (Mukalima)
- Untuk kegiatan Malam, setiap Umpi wajib mengirimkan minimal 1 (satu) orang perwakilan untuk setiap Item kegiatan, kecuali kegiatan Prestasi
- Untuk kegiatan Prestasi, setiap Kwartir Daerah berhak mengirimkan perwakilannya sebanyak 3 (tiga) orang untuk Lomba Cerdas Tangkas, 2 (dua) orang untuk lomba membuat poster (putra dan Putri) dan 2 (dua) orang untuk Lomba Karya Tulis Bebas (Putra dan putri)

G. Tanda Ikut Serta Kegiatan (TISKA) dan Sertifikat
1. Tiska adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan Peran Saka Nasional 2010. Selain Tiska, peserta juga akan diberikan sertifikat kegiatan.
2. Ketentuan penerimaan Tiska dan Sertifikat akan diatur kemudian.

BAB V
PERKEMAHAN

A. Kehidupan Perkemahan
Tatanan pemerintahan sebagai landasan kehidupan peserta Peran Saka Nasional 2010 diperlukan untuk menciptakan kehidupan yang harmonis selama pelaksanaan kegiatan. Warga perkemahan Peran saka Nasional 2010 merupakan penduduk sebuah Kecamatan yang seluruh pola kehidupannya disesuaikan dengan aspirasi warganya, dipimpin oleh seorang Camat Perkemahan dan dibantu oleh para aparat pemerintahan mulai tingkat Kelurahan hingga ke tingkat RW serta berkoordinasi dengan Panitia Pelaksana.

B. Areal Perkemahan
1. Warga perkemahan Peran Saka Nasional 2010 menempati areal perkemahan yang sudah ditentukan
2. Dalam rangka menunjang aktivitas pelaksanaan tugas-tugasnya selama kegiatan berlangsung, Pinkonda dan Bindamping bertempat tinggal di wilayah adat Kecamatan

C. Pemukiman Peserta
1. Kecamatan
a. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat Perkemahan
b. Warga perkemahan bermukim dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan yang dinamakan Kecamatan “RAJA HAJI FISABILILLAH”
c. Kecamatan dibagi menjadi 2 (dua) wilayah Kelurahan yaitu Kelurahan Putra : “RAJA ALI HAJI” dan Kelurahan Putri : “ENGKU HAMIDAH”
2. Kelurahan
a. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah, dibantu oleh seorang Sekretaris Lurah dan seorang Staf Kelurahan
b. Kelurahan Putra dibagi menjadi 3 (tiga) RW, yaitu :
RW 1 : “SAKA BAHARI”
RW 2 : “SAKA BAKTI HUSADA”
RW 3 : “SAKA BHAYANGKARA”
RW 4 : “SAKA DIRGANTARA”
c. Kelurahan Putri dibagi menjadi 3 (tiga) RW, yaitu :
RW 1 : “SAKA KENCANA”
RW 2 : “SAKA TARUNA BUMI”
RW 3 : “SAKA WANABAKTI”
RW 4 : “SAKA WIRAKARTIKA”
d. Masing-masing RW membawahi 12-13 Umpi (satuan terkecil)
3. Umpi
a. Umpi adalah satuan terkecil peserta Peran Saka Nasional 2010 yang terdiri dari 11 orang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega anggota Saka yang merupakan utusan setiap Kontingen Daerah
b. Umpi dipimpin oleh seorang Ketua Umpi


D. Tata Adat
1. Umum
a. Peran Saka Nasional 2010 adalah pertemuan anggota Pramuka antar Saka yang norma-norma pelaksanaannya dikembangkan atas dasar kode kehormatan Pramuka
b. Berdasarkan latar belakang budaya yang berbeda, maka dibuatlah norma-norma yang akan menjiwai tata aturan kehidupan keseharian dan aturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Peran Saka Nasional 2010

2. Dewan adat
a. Dewan Adat adalah sekumpulan orang yang bertugas untuk mengurusi peraturan di Perkemahan
b. Dewan Adat memiliki tugas dan wewenang untuk memutuskan sangsi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga perkemahan selama mengikuti Peran Saka Nasional 2010
c. Dewan Adat dipimpin oleh seorang Pemangku Adat Agung yang dijabat oleh Ketua Dewan Kerja Nasional (DKN)
d. Dewan Adat beranggotakan para pemangku adat yang berasal dari unsure Dewan Kerja Daerah

BAB VI
PESERTA

A. Umum
Peserta Peran Saka Nasional 2010 merupakan anggota Saka yang diutus oleh tiap-tiap Kwartir Daerah di seluruh Indonesia. Peserta merupakan generasi penerus bangsa yang berpotensi untuk membina diri, membekali diri, serta selalu memotivasi diri agar menunjukkan perannya dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara.

B. Peserta
1. Quota
Setiap Kwartir daerah berhak mengirimkan 22 orang yang dikelompokkan menjadi 2 (dua) Umpi yang masing-masing Umpi terdri dari 11 orang anggota Saka. Khusus bagi Kwartir daerah Kepulauan Riau quota peserta 22 orang per Kwartir Cabang.
2. Persyaratan Peserta
a. Aktif di Gugus Depan
b. Berusia 16-25 tahun
c. Sehat Jasmani dan Rohani
d. Sanggup mematuhi tata tertib kegiatan Peran Saka Nasional 2010
e. Membawa Kartu Tanda Anggota (KTA)
f. Membawa Kartu Asuransi Diri
g. Menyerahkan pas photo berseragam pramuka, berwarna, ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
h. Membayar fee sebesar Rp. 505.000,-/orang bagi peserta yang menggunakan KRI dari Jakarta, dan Fee sebesar Rp. 265.000,-/orang bagi peserta yang tidak menggunakan KRI dari Jakarta
i. Membawa Tenda regu dan perlengkapan berkemah sesuai kebutuhan
j. Membawa peralatan makan lengkap/orang
k. Membawa perlengkapan kegiatan lapangan (kantong tidur, matras, jaket, jas hujan, pakaian olah raga, pakaian lapangan, dll)
l. Membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan
m. Membawa lotion anti nyamuk dan meminum obat malaria 1 (stu) Minggu sebelum kegiatan berlangsung di Sub Camp
n. Membawa perlengkapan kesenian daerah untuk penampilan kesenian daerah
o. Membawa pakaian Adat 1 (satu) pasang untuk kegiatan Upacara Adat Bhineka Tunggal Ika dan Karnaval Saka Nusantara

C. Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda)
1. Masing-masing kontingen daerah mengirimkan 2 (dua) orang Pimpinan Kontingen Daerah dari unsur Dewan Kerja Daerah.
2. Persyaratan Pinkonda
a. Membawa Mandat dari Kwartir Daerah
b. Sanggup mematuhi tata tertib kegiatan Peran Saka Nasional 2010
c. Membawa Kartu Tanda Anggota (KTA)
d. Membawa Kartu Asuransi Diri

e. Menyerahkan pas photo berseragam pramuka, berwarna, ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
f. Membayar fee sebesar Rp. 505.000,-/orang bagi Pinkonda yang menggunakan KRI dari Jakarta, dan Fee sebesar Rp. 265.000,-/orang bagi Pinkonda yang tidak menggunakan KRI dari Jakarta

D. Pembina Pendaming (Bindamping)
1. Masing-masing kontingen daerah mengirimkan 2 (dua) orang Pembina Pendamping dari unsur Andalan Daerah atau Andalan Cabang.
2. Persyaratan Pinkonda
a. Membawa Mandat dari Kwartir Daerah
b. Sanggup mematuhi tata tertib kegiatan Peran Saka Nasional 2010
c. Membawa Kartu Tanda Anggota (KTA)
d. Membawa Kartu Asuransi Diri
e. Menyerahkan pas photo berseragam pramuka, berwarna, ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
f. Membayar fee sebesar Rp. 505.000,-/orang bagi Bindamping yang menggunakan KRI dari Jakarta, dan Fee sebesar Rp. 265.000,-/orang bagi Bindamping yang tidak menggunakan KRI dari Jakarta

Rekapitulasi Jumlah :

Peserta Kwarda : 32 Kwarda x @ 22 orang = 704 orang
Peserta Kepri : 7 Kwarcab x @ 22 orang = 154 orang
Pinkonda : 33 Kwarda x @ 2 orang = 66 orang
Bindamping : 33 Kwarda x @ 2 orang = 66 orang +

Jumlah Keseluruhan = 990 orang


BAB VII
ADMINISTRASI

A. Umum
Penyelenggaraan administrasi dalam Peran Saka Nasional 2010 secara umum meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi/pelaporan administrasi. Kegiatan administrasi ini berkaitan dengan pendaftaran, penyelesaian administrasi peserta, pinkonda dan bindamping, penyedia kebutuhan administrasi dan keuangan bagi semua unsur yang terlibat.

B. Sistem Pelayanan Administrasi
Pelayanan administrasi ditujukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Peran saka Nasional 2010 dibidang administrasi, yang meliputi :
1. Peserta, Pinkonda dan Bindamping
2. Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana, Sangga Kerja dan Panitia Sub Camp
Dalam system pelayanan administrasi menggunakan kodefikasi yang disusun berdasarkan pengelompokkan unsur yang terlibat dalam kegiatan Peran Saka Nasional 2010 sebagai berikut :
1. Kode A untuk Peserta, Pinkonda dan Bindamping
2. Kode B untuk Panitia Penyelenggara
3. Kode C untuk Panitia Pelaksana
4. Kode D untuk Sangga Kerja
5. Kode E untuk Pemerintahan
6. Kode F untuk Sarana Prasarana
7. Kode G untuk Laporan dan Berita

C. Mekanisme Pendaftaran
Pelaksanaan kegiatan pendaftaran peserta, pinkonda dan bindamping dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu :
1. Pengiriman form pendaftaran melalui fax Kwarnas : 021 – 350 7647
2. Atau melalui fax Pimpinan Saka Bahari Nasional : 021 – 8711 849

Registrasi ulang peserta akan dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Juni 2010 di Sekretariat Perkemahan (Marina City).

D. Pembayaran Fee
Pembayaran fee dilakukan secara melalui transfer rekening dan cash payment pada saat registrasi ulang di Sekretariat Perkemahan

BAB VIII
SARANA PRASARANA

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Peran Saka Nasional 2010, diupayakan menyediakan kebutuhan-kebutuhan sebagai berikut :

A. Fasilitas Tempat dan Ruangan
1. Areal perkemahan yang menampung ± 1500 orang
2. Sekretariat Utama
3. Sekretariat Panitia dan Sangga kerja
4. Sekretariat aparat pemerintahan (terdiri dari 1 Kecamatan, dan 2 Kelurahan)
5. Lapangan Utama, Lapangan Kelurahan
6. Tenda peserta khusus untuk kegiatan di Pulau Nipah
7. Tenda khusus untuk Pinkonda dan Bindamping

B. Fasilitas Pelayanan
1. Kesehatan (Dokter, para medis dan Rumah sakit mini, RS rujukan)
2. Listrik dan Penerangan
3. MCK dan air Bersih
4. Keamanan dan ketertiban

C. Konsumsi
Disediakan konsumsi siap saji bagi peserta, pinkonda, bindamping, panitia dan sangga kerja dengan system prasmanan.

D. Transportasi
1. KRI untuk seluruh peserta (kecuali wilayah Sumatera), panitia dan sangga kerja (PP) Jakarta-Batam-Jakarta
2. Transportasi kegiatan di luar Bumi Perkemahan Marina Water Spring


BAB IX
PENGAWASAN, PENELITIAN DAN EVALUASI

A. Umum
Untuk kelancaran tugas dan kegiatan yang dilaksanakan, maka panitia pelaksana membentuk tim pengawasan, penelitian dan evaluasi yang disingkat dengan WASLITEV. Tim Waslitev akan melakukan pengawasan, penelitian dan evaluasi hal-hal sebagai berikut :

1. Kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan kegiatan
2. Kekurangan, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan kegiatan untuk kepentingan pengembangan dan perbaikan pada kegiatan-kegiatan mendatang
3. Disiplin dan aktivitas baik peserta, maupun penyelenggara

B. Lain-lain
Ketentuan lain-lain mengenai tim waslitev akan ditetapkan kemudian dalam petunjuk teknis waslitev.



BAB X
PENUTUP

Demikianlah Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Peran Saka Nasional 2010 ini dibuat sebagai pedoman dan acuan awal dalam menentukan kebijakan-kebijakan selanjutnya. Kiranya menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mensukseskan kegiatan ini. Bantuan dan dukungan dari seluruh pihak sangat diharapkan demi suksesnya penyelenggaraan kegiatan ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi amal usaha dan langkah-langkah kita, Aaamiin…